Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Acu Kebijakan Nasional, Sekolah Daring Masih Dilanjutkan

Februari 15, 2021
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah saat melakukan peninjauan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 03 Balapulang, Jumat (14/09/2018)

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal menunda sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang terus meningkat. Sebagai gantinya, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau jarak jauh untuk seluruh jenjang pendidikan dasar mulai dari anak usia dini hingga sekolah menengah pertama sebagaimana kewenangannya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pesan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/02/2021) pagi.

“Keputusan pembelajaran daring ini diambil sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden RI tentang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang diperpanjang. Sehingga kami pun perlu menyesuaikan dan melanjutkan kebijakan pembelajaran daring ini sampai nanti diterbitkan surat edaran berikutnya,” katanya.

Menurut Wasari, keputusan pembelajaran daring ini juga didasarkan atas tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Wasari menyadari, kebijakan ini tentu menimbulkan polemik di tengah situasi yang sulit di masyarakat. Namun pihaknya berpandangan jika jaminan keselamatan dan kesehatan bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan adalah hal prioritas yang tidak bisa ditawar di tengah pandemi ini. “Kita masih melihat kasus Covid-19 terus meningkat, Jadi, dimohon masyarakat bisa menahan diri sembari kami terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran daring agar kualitas pendidikan kita tidak semakin terpuruk,” ungkapnya.

Pihaknya juga menitip pesan kepada orang tua murid agar tidak membawa serta anak-anaknya berpergian ke luar rumah jika memang tidak ada kepentingan yang mendesak. Menurutnya, anak-anak termasuk dalam usia kelompok rentan tertular penyakit, termasuk Covid-19.

“Kami berpesan, jangan mengganggap enteng pandemi Covid-19 ini. Sebagai orang tua kiranya harus bisa menjadi contoh perilaku baik bagi anak-anaknya, sekalipun saat ini sudah ada vaksin, namun kita tetap harus waspara, harus bisa menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, ,” tutupnya. (AD)

Tags: 5makhmad wasarianak sekolahdaringdinkes kabupaten tegalkabupaten tegalkepala dikbudkepala dikbud kabupaten tegalpembelajaran daringpembelajaran tatap mukappkmppkm mikro
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Tembus Rp 2,2 Miliar, Penggalangan Dana PMI Kabupaten Tegal Duduki Peringkat Tertinggi di Jawa Tengah

Bupati Tegal Berikan Penghargaan untuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Discussion about this post

Recommended

Tebang Pohon untuk Swadaya Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Oktober 25, 2022

Penyekatan 13 Ruas Jalan Kabupaten Tegal untuk Tekan Mobilitas

Juli 8, 2021

Program Pokok PKK Harus Jadi Fokus Utama Pemberdayaan Keluarga

Agustus 25, 2022

Menpora Siap Resmikan GOR Indoor Trisanja Slawi

Januari 10, 2018

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download