Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Tempat Wisata di Kabupaten Tegal Tutup Selama Dua Hari

Februari 5, 2021
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Taman Wisata Edukasi Rodjo Tater, Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Minggu (26/01/2021).

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah putuskan menutup sementara tempat rekreasi dan destinasi wisata di Kabupaten Tegal baik itu yang dikelola pemerintah daerah, swasta, pemerintah desa, Pokdarwis maupun BUMDes selama dua hari, Sabtu (06/02/2021) dan Minggu (07/02/2021).Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.0157 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Selama dua hari tersebut, Pemkab Tegal juga meniadakan acara Car Free Day dan menutup akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana Slawi serta menutup sejumlah ruang terbuka publik seperti Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah, Taman Poci, GBN Procot, kawasan GOR Trisanja dan Trasa Coworking Space untuk aktifitas masyarakat.

Lihat juga: Inspeksi Bupati Tegal di Alun-Alun Hanggawana Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Sebelumnya, terdapat rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai Gerakan Jateng di Rumah Saja yang belum disesuaikan namun sudah terlanjur beredar luas di grup pesan percakapan. Menanggapi itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Sri Yuniati mengatakan jika surat tersebut tidak berlaku. Surat edaran yang benar dan berlaku adalah yang ditandatangani Bupati Tegal tanggal 5 Februari 2021.

“Kami sampaikan bahwa rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja yang ditandatangani 4 Februari 2021 itu masih terdapat kekeliruan. Sehingga kami informasikan kepada masyarakat yang berlaku adalah surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Februari ini sebagai acuannya,” jelas Yuni.

Yuni juga mengatakan jika pada surat edaran sebelumnya tidak ada ketentuan untuk menutup toko modern seperti minimarket, supermarket dan departement store, sebaliknya pada surat yang terbaru dijelaskan Pemkab Tegal menutup seluruh toko modern dan membatasi jam buka toko kelontong sampai dengan pukul 20.00.

“Untuk mencegah timbulnya kerumunan dari aktifitas warga yang sesungguhnya masih bisa ditunda karena bukan aktifitas pokok warga, tempat kongkow seperti kedai minuman, kafe, angkringan serta warung kopi juga ditutup selama dua hari. Sementara warung makan dan restoran tetap buka namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00,” ujarnya.

Lihat juga: Operasi Yustisi Bersama Satgas Provinsi Jateng Temukan Empat Kafe Langgar Protokol Kesehatan.

Dirinya pun menambahkan, selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja akan dilakukan operasi yustisi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal. Operasi yustisi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0712/Tegal, Polres Tegal dan instansi terkait lainnya di wilayah Kabupaten Tegal.

Informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.0157 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh para tautan berikut :

https://s.id/EdaranBupatiTegalJateng2HariDirumah

 

Tags: bupati tegalCovid-19ganjar pranowogubernur jatenginstruksi gubernur jatengjateng gayengjatengdirumahsajamal tutuppasar ditutupppkmprotokol kesehatanpsbbUmi Azizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Suasana Lengang Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja

Kabupaten Tegal Terima DAK Keamanan Pangan Rp 550 Juta dari BBPOM

Discussion about this post

Recommended

Warga Antusias Sambut Sosialisasi Penutupan Lokalisasi Peleman

Maret 6, 2017

Komunikasi Kunci Keberhasilan Perencanaan  

Agustus 31, 2019

Bantuan Mengalir dari Pemkab Tegal untuk Korban Gempa Cianjur

Desember 4, 2022

Pj Bupati Tegal Minta OPD Proaktif Raih Target Pendapatan Daerah

Agustus 28, 2024

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download