Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bantuan Presiden untuk UMKM Diperpanjang

Oktober 13, 2020
in Berita Utama, Inspire

Salah satu pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri sebagai penerima Banpres sedang mendapatkan penjelasan oleh petugas terkait dialihkannya tempat pendaftaran, yaitu melalui Pemerintah Desa masing-masing atau secara online

Slawi – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau yang dikenal dengan program bantuan presiden (Banpres) produktif. Perpanjangan Banpres tersebut dimaksudkan agar para pelaku UMKM terdampak Covid-19 yang terlambat mendaftar pada tahap satu dapat mengajukan kembali di tahap dua ini. Bantuan tersebut diberikan sebagai stimulus pelaku UMKM untuk melanjutkan kembali usahanya. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso, Selasa (13/10/2020).

Suhinarso menyampaikan berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI No 491/SM/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020, bahwa pendataan program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap II diperpanjang sampai tanggal 25 November 2020. Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa pada tahap ini, pemerintah masih menyediakan 3 juta kuota bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia, dari 12 juta kuota yang disediakan. Dimana menurut keterangan yang disampaikan 9 juta kuota telah terisi pada tahap pertama.

“Bagi para pelaku UMKM yang kemarin belum sempat mendaftar, silahkan segera mendaftarkan diri selama kuota belum terpenuhi,” katanya

Lebih lanjut, Suhinarso menjelaskan, untuk syarat dan ketentuan masih sama dengan sebelumnya, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha sendiri dan masih berjalan atau berproduksi hingga sekarang, sudah berwirausaha sebelum adanya pandemi Covid-19, memiliki rekening tabungan di bank maksimal Rp 2 juta, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.

“Pada tahap dua ini, untuk memudahkan para peserta, pendaftaran bisa dilakukan melalui pemerintah desa masing-masing dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Data yang sudah masuk ke Pemdes selanjutnya akan diserahkan ke DisdagkopUKM untuk dapat diproses ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Selain itu pendaftaran juga bisa dilakukan secara online atau daring dengan mengakses ,” jelasnya.

Informasi di DisdagkopUKM Kabupaten Tegal ini menjelaskan, untuk pencairan bantuan presiden berupa subsidi tunai bagi para pelaku UMKM yang dinyatakan lulus terjaring program di tahap satu bisa langsung menghubungi bank penyalur.

Kendati demikian, Suhinarso menjelaskan, pada tahap sebelumnya, tercatat sudah ada sepuluh ribu pelaku UMKM asal Kabupaten Tegal yang dinyatakan berhak menerima Banpres tersebut. Ia juga menegaskan bahwa lulus tidaknya peserta sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Jika peserta dinyatakan lulus sebagai penerima Banpres, maka ia akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur. Kemudian penerima Banpres bisa langsung melakukan verifikasi ke bank penyalur tersebut untuk mencairkan dana bantuannya.

“Bagi para peserta tahap satu yang dinyatakan lulus terjaring program dan telah dihubungi oleh bank penyalur via SMS, maka silahkan langsung mendatangi bank tersebut untuk diproses pencairan dana bantuannya,” tutupnya. (AD/DY)

Tags: banpresbantuan umkmBantuan UMKM tahap iiDisdagkopUKM Kab tegalkabupaten tegalkementerian UKM RIlink banpressuhinarsotegalumkm
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Ironis, Judi Togel di Kabupaten Tegal Kian Marak di Masa Pandemi Covid-19

Buka 44.500 Lapangan Kerja, Pemkab Tegal Gandeng Kementerian ATR/BPN Tinjau Kesesuaian Rencana Tata Ruang Peruntukan Industri

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Tegal Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Juli 8, 2020

Bupati Tegal Mendapat Titipan Lima Pusaka dari Pencinta Tosan Aji

Mei 19, 2022

Terima Laporan Banyak Pohon Tumbang, Ardie Tinjau Kawasan Perkotaan Slawi

Januari 18, 2019

Bupati Tegal Mendapat Anugerah Bintang Kehormatan Veteran

Agustus 10, 2017

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download