Slawi – Meski sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan petugas keamanan karena ngotot ingin bertemu anggota DPRD Kabupaten Tegal, aksi unjuk rasa menentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan oleh aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tegal di depan Kantor Pemkab Tegal, Kamis (08/10/2020) siang berjalan damai. Aksi ini berakhir setelah Bupati Tegal Umi Azizah menemui para pendemo.
Di hadapan ratusan pendemo, Umi mengatakan, dirinya sangat menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiwa PMII. Orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu bahkan mengaku jika dulunya juga anggota PMII. “Terimakasih kepada adik-adikku mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasinya secara baik, tertib dan aman,” katanya.
Ditemui di sela-sela aksi demo, Umi menuturkan, ketidakpuasan masyarakat pasca disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI ini dinilainya wajar karena banyak informasi simpang siur soal kebijakan setebal 905 halaman dan mencakup 11 klaster tersebut. Namun demikian, Umi mendukung kebebasan berpendapat warganya sebagai bagian dari pemenuhan hak berdemokrasi sepanjang caranya benar dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain mencatat poin-poin yang menjadi pangkal kekecewaan demonstran, pihaknya juga tengah mengkaji UU Cipta Kerja tersebut, utamanya klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi kontroversi saat ini. Atas penolakan UU omnibus law tersebut, Umi menyarankan agar bisa membawanya ke jalur hukum, melalui mekanisme pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, demonstran mahasiswa ini sempat melakukan long march dari Taman Rakyat Slawi menuju Kantor Pemkab Tegal. Meski sempat kecewa karena tidak bisa bertemu Ketua DPRD Kabupaten Tegal, para pendemo tetap menyuarakan aspirasinya di hadapan Bupati Tegal yang didampingi Kapolres Tegal Muhammad Iqbal Simatupang.
Penyampaian aspirasi tersebut disampaikan Ketua PMII Cabang Tegal Aji Fadil, dimana pihaknya kecewa dengan keputusan DPR RI dan langkah Pemerintah yang tidak peka pada situasi pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial yang banyak menyengsarakan rakyat. Menurut Aji, Pemerintah semestinya fokus dulu mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19. Tak seperti negara-negara lain yang sibuk mengetatkan kebijakan protokol kesehatannya hingga menemukan vaksin, Pemerintahan Indonesia, lanjut Aji, malah justru sibuk mengesahkan UU Cipta Kerja yang itu memicu konflik dan gelombang unjuk rasa di banyak tempat dimana itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Ia juga berpendapat, proses pembentukan UU Cipta Kerja tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif. “PMII sangat kecewa dengan UU Cipta Kerja yang menghilangkan poin keberatan rakyat untuk mengajukan gugatannya ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai AMDAL,” ujarnya.
Rencananya, Jumat (09/10/2020) pagi, para pendemo dari PMII akan kembali ke kantor Pemkab Tegal untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. (OI)
Discussion about this post