Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

39 Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Dikenai Sanksi Denda Pasca Pencanangan Perbup Nomor 62 Tahun 2020

September 26, 2020
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 memimpin jalannya Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Simpang Taman Bunga Kota Slawi, Jumat (25/09/2020) pagi.

Slawi – Sedikitnya 39 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Satgas Covid-19 dan dikenai sanksi denda administrasi pada operasi yustisi gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal. Operasi yustisi tersebut digelar usai dicanangkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 oleh Bupati Tegal Umi Azizah di halaman Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 1/IV Diponegoro, Slawi, Jumat (25/09/2020) pagi.

Pelanggar protokol kesehatan tersebut didenda masing-masing Rp 10.000. Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Umi mengatakan, setiap warga di Kabupaten Tegal wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, salah satunya adalah mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang telah diatur lewat Perbup tersebut.

Baca juga : Publik Dukung Pemberian Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pencanangan Perbup penegakan humum protokol kesehatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal dan Satgas Penanganan Covid-19. Melalui ini Umi berharap akan ada kesatuan langkah, kesamaan persepsi dan komitmen untuk bekerja keras, bersama-sama memutus rantai penularan virus corona baru. Penegakkan hukum protokol kesehatan ini lebih dimaksudkan untuk mendisiplinkan warganya agar terhindar dari penularan Covid-19 dan tidak menularkannya ke orang lain.

Warga yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah didata petugas dan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 10.000, serta diberi masker kain gratis pada giat Operasi Yustisi Penegakan Perbup Tegal Nomor 62 Tahun 2020 di Simpang Taman Bunga Kota Slawi, Jumat (25/09/2020).

“Langkah tegas ini kami ambil semata-mata demi memutus rantai penularan Covid-19 yang sampai dengan hari ini akumulasi kasusnya terus meningkat. Saat ini, sudah ada 210 orang warga Kabupaten Tegal terpapar Covid-19, dimana 16 orang diantaranya meninggal dunia,” kata Umi.

Bahkan, penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal dalam dua minggu terakhir ini, lanjut Umi, sudah tidak lagi didominasi pelaku perjalanan dari daerah lain, melainkan transmisi lokal dari kontak erat kasus sebelumnya yang itu membentuk klaster keluarga, klaster perkantoran hingga pasar. Umi menegaskan, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan adalah kunci utama mencegah penularan dan memutus rantai penularan virus corona baru ini.

“Mari kita bangun kesadaran masyarakat kita, kita tingkatkan kedisiplinannya untuk selalu menjalankan 3M sebagai norma perilaku hidup bersih, aman dan sehat di masa pandemi, yaitu memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.

Selain mendisiplinkan warganya, Bupati Tegal Umi Azizah meminta setiap aparatur penegak hukum disiplin protokol kesehatan bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat dengan selalu mengenakan masker saat ke luar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak menciptakan kerumunan.

Di tempat yang sama, Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang mengaku siap menjalankan peraturan bupati tersebut. “Sebelum Perbup Nomor 62 Tahun 2020 ini resmi dicanangkan hari ini, kami jajaran kepolisian dengan TNI dan Satpol PP sudah melaksanakan operasi yustisi di masyarakat dengan orientasi pendekatan sosialisasi dan edukasi. Tujuannya, memberikan pemahaman kepada warga akan kewajibannya di luar rumah yaitu melindungi diri sendiri dan menjaga keselamatan orang lain,” tutur Iqbal.

Baca juga : Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Senada dengan itu, Dandim 0712/ Tegal Sutan Pandapotan Siregar mengungkapkan, Perbup Nomor 62 Tahun 2020 adalah bagian ikhtiar Pemkab Tegal bersama unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam mengendalikan pandemi. “Sinergi tiga pilar ini adalah wujud kekuatan negara dalam menjaga ketahanan nasional, keamanan nasional dari ancaman wabah virus corona yang dampaknya bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ingat, selalu terapkan 3M,” tegas Sutan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Suharinto saat ditemui usai pencanangan Perbup menjelaskan, dana publik yang dihimpun dari perolehan denda tersebut akan disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal dan dicatat sebagai pendapatan daerah. “Sesuai ketentuan administrasi pengelolaan keuangan daerah, dana yang diperoleh pendapatan denda harus dimasukkan ke kas daerah. Karena menjadi bagian dari pos pendapatan daerah, maka penggunaannya nanti adalah untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (OI)

Tags: cuci tanganDenzibangForkopimdajaga jarakkabupaten tegalOperasi yustisipakai maskerperbup 62tegalUmi Azizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Tegal Bertambah 30 Orang

Bupati Tegal Salurkan Bantuan CTPS dan Hand Sanitizer untuk Ponpes Misbahul Huda Al Amiriyah 

Discussion about this post

Recommended

Bupati Tegal Groundbreaking Gedung BPR BKK Kabupaten Tegal

Desember 16, 2022

Pemkab Tegal Dorong Pengembangan Kewirausahaan Pemuda

Agustus 20, 2018

Bupati Tegal dan Kemenpora Terima Tumpeng Harlah IPNU-IPPNU

Maret 17, 2019

Ajudan Baru Dampingi Bupati Tegal Umi Azizah di Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2021

Oktober 28, 2021

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download