Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Patung Obor Kota Slawi Kembali Bermasker

September 25, 2020
in Berita Utama, Inspire

Slawi – Sempat melorot beberapa waktu lalu, masker jumbo yang menutup bagian hidung hingga area dagu Patung Obor di perempatan Pakembaran Slawi kembali terpasang, Jumat (25/09/2020) pagi. Bupati Tegal Umi Azizah memesankan secara khusus masker berwarna putih, berukuran 20 x 32 sentimeter tersebut. Dengan bantuan mobil crane milik Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Tegal, staf Humas Pemkab Tegal pun berhasil memasangkannya kembali.

 Momen pemasangan masker Patung Obor tersebut bertepatan dengan pencanangan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal yang digelar di halaman Markas TNI Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) I/IV Diponegoro, Slawi. 

Proses pemasangan masker kain pada Patung Obor di Kota Slawi dengan menggunakan mobil crane milik Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, Jumat (25/09/2020).

Ditemui usai pemasangan kain masker, Umi menuturkan, penggunaan media luar ruang seperti Patung Obor yang ikut mengenakan masker hanyalah simbolisasi untuk membangun gerakan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumuman.

 “Tidak ada maksud lain dari pemasangan masker di Patung Obor tersebut selain menggunggah kesadaran dan mengingatkan para pengguna jalan serta publik lainnya agar tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah. Terlebih kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal jumlahnya kian meningkat, tidak lagi didominasi pelaku perjalanan, melainkan transmisi lokal dengan membentuk klaster keluarga, perkantoran hingga pasar,” ungkap Umi.

 Umi berharap, publik tidak mempersepsikannya berbeda selain mengingatkan kewajiban warga masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan memakai masker saat berada di luar rumah. Penggunaan masker kain bagi siapa saja, imbuh Umi, sudah menjadi standar perilaku hidup bersih, sehat dan aman dari Covid-19. Demikian halnya dengan kewajiban menjaga jarak dimana mereka yang kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 10.000 bagi individu dan maksimal Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha besar.

Tags: 10000asker jumbobupati tegalhumas pemkab tegalhumas tegalhumas tegalkabmasker kainmprotokol kesehatanpatung oborperbup 62sanksi dendaSlawiUmi Azizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Pemkab Tegal Kembali Salurkan Bantuan Beras Kepada 60.054 Keluarga Miskin Terdampak Covid-19

PMI Kabupaten Tegal Bakal Perjelas SOP Bulan Dana dan Bulan Pelajar 2020

Discussion about this post

Recommended

Pupuk Semangat Nasionalisme Lewat Perayaan Tahun Baru Islam

September 11, 2018

Panwas Harus Tegas Tindak Pelanggaran Pemilu

November 28, 2023

Bupati Umi Serahkan Panduan Belanja APBD Kabupaten Tegal 2023 Senilai Rp2,95 Triliun ke Kepala OPD

Januari 11, 2023

Hari Anak Nasional : Peran Orang Tua Penting Untuk Mendidik Karakter Anak

Juli 30, 2019

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download