Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Efektif Minggu Depan

September 19, 2020
in Berita Utama

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal sosialisakisan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protool Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal saat Rapat Koordinasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Jumat (18/09/2020). Dalam sambutannya Umi menegaskan, sosialisasi Perbup tersebut akan dilakukan hingga, Jumat (25/09/2020). Sedangkan untuk sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai efektif pada, Sabtu (26/09/2020) mendatang.

Lebih lanjut, Umi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai aturan tersebut dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya menghambat laju penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. “Kabupaten Tegal saat ini termasuk kedalam delapan daerah di Jawa Tengah yang harus betul-betul memperketat protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal ini dikarenakan Kabupaten Tegal memiliki delapan daerah yang masuk dalam kategori zona merah,” tegasnya,

Kendati demikian, Umi juga mengingatkan untuk seluruh camat maupun pata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mensosialisasikan Perbup Nomor 62 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal.

“Penerapan protokol kesehatan di zona merah seperti kecamatan Dukuhturi, Kedung Banteng, Bumijawa, Lebaksiu, Margasari, Pagerbarang, Slawi dan Tarub harus betul-betul diperketat,’’ tegas Umi.

Terkait sanksi administratif, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menjelaskan banyaknya denda yang harus dibayar oleh pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal adalah sebesar Rp 10 Ribu untuk pelanggar perorangan, Rp 50 Ribu untuk usaha mikro seperti warung makan, toko kecil, pedagang kaki lima. Sedangkan Rp 200 Ribu untuk usaha kecil, Rp 500 Ribu bagi usaha menengah dan Rp 1 Juta untuk usaha sekala besar. Terkait dengan itu, dana pelanggaran yang terkumpul nantinya akan dimasukan kedalam Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Tegal.

“Perbup nomor 62 tahun 2020 mengatur dengan tegas sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta tidak melakukan pembatasan interaksi fisik yang terlihat. Sanksi yang dikeluarkan  mulai dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif, sanksi sosial seperti menghapal teks Pancasila atau menyanyikan lagu nasional sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha,’’ tutupnya. (Ft/Ad)

Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi Denda Terendah Rp 10.000

 

Tags: bupati tegaldadang darusmanpelanggar protokol kesehatanperbupsanksi dendaUmi Azizahwidodo joko mulyono
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Penambahan 17 Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Tegal Cetak Rekor Tertinggi

Dukung Aksi WCD, Umi : Ayo Pilah Sampahmu

Discussion about this post

Recommended

Aktivitas Jual Beli di Pasar Trayeman saat Pandemi Covid-19

April 11, 2021

Wakil Bupati Tegal Pimpin Rakor Pengamanan Lebaran 1438 H

Juni 13, 2017

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Berjanji Akan Fasilitasi Pariwisata Kabupaten Tegal

Februari 7, 2018

Februari Diprediksi Jadi Puncak Musim Penghujan, Waspadai Bencana Alam

Februari 6, 2022

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download