Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Publik Dukung Pemberian Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

September 4, 2020
in Berita Utama

Slawi – Kekhawatiran masyarakat tertular Covid-19 semakin meningkat seiring bertambahnya kasus konfirmasi di tengah upaya pelonggaran pembatasan sosial. Protokol kesehatan masih diyakini publik mampu mencegah penularan virus meski dalam praktiknya tidak semua menerapkan. Sekitar 24,3 persen publik bahkan mendukung pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut mengemuka saat digelar rapat koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati, Kamis (03/09/2020). Umi mengatakan bahwa dari hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal, sebanyak 24,5 persen dari 477 responden mengatakan sanksi denda dinilai paling tepat untuk mendisiplinkan warga pelanggar protokol kesehatan di luar rumah, meskipun 37,3 persennya lebih mendukung pemberlakuan sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas publik.

Hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal pada 21-31 Juli 2020 tentang persepsi publik pada pelanggaran protokol kesehatan yang diikuti oleh 477 responden.

Sementara itu, untuk sanksi teguran lisan dipilih oleh 16,8 persen responden, disusul sanksi menyanyikan lagu-lagu nasional atau melafalkan sila Pancasila oleh 9,2 persen responden dan sanksi olahraga fisik seperti push up didukung oleh 8,4 persen responden serta 4 persen menjawab tidak tahu.

Umi menilai, gambaran hasil jajak pendapat tersebut setidaknya bisa menjadi referensi pembahasan rencana pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Sebagaimana instruksi bapak Presiden, penegakan hukum bagi pelanggar protokol harus diterapkan, termasuk pengenaan sanksi denda di dalamnya sebagai tindakan negara untuk mendisiplinkan warganya, mencegah agar penularan Covid-19 tidak meluas,” ungkapnya.

Hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal pada 21-31 Juli 2020 tentang persepsi publik pada pelanggaran protokol kesehatan yang diikuti oleh 477 responden.

Sejauh ini, sanksi hukuman disiplin bagi pelanggar protokol di Kabupaten Tegal yang termaktub dalam Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal belum menyertakan sanksi denda. Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan melihat hasil jajak pendapat publik tersebut, seluruh peserta rapat yang terdiri dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah, pemerintah daerah, tokoh agama hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan mengaku setuju adanya sanksi denda tersebut.

Lihat juga : Sanksi Tegas Pelanggar Prokotol Kesehatan : Push-up atau Bersihkan Lingkungan.

Kabag Ops Polres Tegal, AKP Aries Heriyanto mengatakan pihaknya siap bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal menjalankan amanat Inpres, termasuk mendukung sanksi denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan yang besarannya akan diatur melalui Perbup. “Sebagai Satgas Covid-19, pada prinsipnya kami siap bersama mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan. Namun, sebelum upaya penegakan disiplin yang disertai sanksi denda tersebut diterapkan, sosialisasi dari Perbup yang mengatur harus digencarkan di masyarakat. Sehingga, ketika kita menjalankan operasi penertiban dan penegakan hukum sebagai langkah penyadaran untuk bersama-sama melindungi kesehatan diri di masa pandemi Covid-19 ini dipatuhi semua pihak, tanpa terkecuali,” kata Aries.

Lihat juga : Himbauan Physical Distancing dan Penggunaan Masker Kain di Area Publik Kabupaten Tegal.

Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Kodim 0712/Tegal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Tegal, PD Muhammadiyah Kabupaten Tegal dan para peserta lain yang hadir. Soal besaran denda, peserta rapat mengusulkan agar jangan sampai memberatkan warga tapi juga bisa membuat efek jera.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengaku akan membahasnya lebih lanjut pada pertemuan selanjutnya. Joko mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap memasukkan pasal sanksi denda ke dalam rancangan Perbup yang baru dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut rencananya akan kami sampaikan lewat berbagai media, termasuk media sosial.

“Dari hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal pada akses informasi publik tentang Covid-19, media sosial menduduki peringkat tertinggi. Sebanyak 53 persen dari 477 responden mengaku mendapatkan informasi tentang Covid-19, termasuk kebijakan penanganan dan aturan protokol kesehatan dari media sosial, baik itu facebook, instagram, twitter maupun youtube,” tutur Joko. (OI).

Tags: bupati tegalCovid-19dendapelanggaranperbup joko mulyonoprotokol kesehatansanksi dendaUmi Azizahwidodo
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Dijamu Ardie, Rombongan DPRD DKI Jakarta Tak Diizinkan Berendam di Guci

Menelusuri Jejak Kehidupan Purba Situs Semedo

Discussion about this post

Recommended

Bantuan untuk Korban Bencana Puting Beliung di Suradadi Mulai Disalurkan

Februari 8, 2024

RSUD dr Soeselo Slawi Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan

November 20, 2017

Bupati Tegal Lantik Amir Makhmud Jadi Sekda Kabupaten Tegal

Oktober 3, 2023

246 Rumah Terdampak Bencana Tanah Gerak di Desa Padasari, Pemkab Tegal Merespon Cepat

Februari 21, 2022

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download