Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

September 1, 2020
in Berita Utama

Antrean Peserta Pelaku UMKM saat mengisi dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Dakop dan UKM

Slawi – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) salurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi senilai Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selain untuk menggerakan sektor produktif melalui skema perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemberian bantuan tersebut dimaksudkan agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali melanjutkan usahanya. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/08/2020).

Suhinarso menjelaskan, syarat untuk mendapatkan BLT tersebut antara lain harus memiliki usaha sendiri dan masih berjalan atau berproduksi hingga sekarang, sudah berwirausaha sebelum adanya pandemi Covid-19, memiliki rekening tabungan di bank dengan saldo maksimal Rp 2 juta, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), bukan ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD. Ketentuan tersebut, menurut Suhinarso, mendasarkan surat keputusan Menteri KUKM.

Selanjutnya, pelaku UMKM mengajukan atau mendaftarkan identitas diri dan usaha yang dirintisnya ke Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Tegal dengan mengisikan surat pernyataan yang dapat diunduh lewat tautan ini :

https://s.docworkspace.com/d/AA18poeMoskogoSsuJGnFA

“Selain itu pemohon juga harus menyertakan surat keterangan domisili usaha (SKDU) atau jika pelaku usaha memiliki alamat domisili usaha yang berbeda dari alamat di kartu tanda penduduk (KTP), maka dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU). Selanjutnya, menyertakan fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), fotokopi buku tabungan halaman awal dan saldo terakhir dimana buku tabungan harus atas nama sendiri,” katanya.

Berkas persyaratan tersebut, lanjut Suninarso bisa langsung diserahkan ke DisdagkopUKM Kabupaten Tegal yang beralamat di Jl. Prof. Moh. Yamin No. 04, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, di jam kerja dari  hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 -12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, penyerahan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Berkas dimaksud sudah harus diterima pihaknya sebelum hari Jumat (11/09/2020),

Ditanya soal pencairan BLT UMKM, Suhinarso mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan karena itu merupakan keputusan pemerintah pusat. Suhinarso pun menjelaskan, data para pelaku UMKM yang sudah masuk dan terverifikasi sedang diajukan ke DisdagkopUKM Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, sesuai data usaha mikro usulan penerima program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi Usaha Mikro (BMKP2UM) per 28 Juli 2020  bantuan pada tahap I akan diberikan kepada 9,1 juta usaha mikro diseluruh Indonesia. Para penerima akan diambil dari instansi penyalur, seperti Pegadaian 59,37 persen, Bank Himbara, Asbanda, Perbarindo 32 persen, Dinas Koperasi & UKM seluruh Indonesia 5,87 persen, serta koperasi 1,77 persen.

https://kemenkeu.kemenkeu.go.id/…/banpres-usaha-mikro.pdf

“Satu hal kiranya yang harus menjadi catatan, bahwa total kuota penerima BLT yang dipagu oleh Kementerian KUKM adalah 12 juta pelaku UMKM se-Indonesia. Jadi, jika kemudian ada pelaku UMKM yang telah mendaftar dan dinyatakan berhak menerima bantuan dari pusat tersebut, maka peserta bisa segera menghubungi Bank penyalur,” jelasnya.

Lebih lanjut Suhinarso memaparkan, menurut data yang masuk, sampai dengan Senin (31/08/2020), pendaftar pelaku UMKM Kabupaten Tegal sudah mencapai 2.813 peserta. Menurutnya, selain melalui DisdagkopUKM Kabupaten Tegal, pendaftar bisa juga mengajukan BLT tersebut melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum oleh kementerian/lembaga. Bisa pula melalui perbankan ataupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampai dengan berita ini diturunkan, saat ini sudah ada 55 ribu pelaku UMKM di Jawa Tengah yang telah menerima BLT UMKM tersebut. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tegal, tercatat baru 438 pelaku usaha yang sudah menerima dana transfer BLT UMKM. dimana para penerima bantuan tersebut sebelumnya mendaftar melalui lembaga perbankan yang terdaftar di OJK. (AD)

Baca juga : Pemkab Tegal Jaring 100 Calon Wirausahawan Pemuda

Tags: 2.4 jutabantuan umkmbantuan umkm 2blt umkmdakop dan ukmdakop dan ukm kabupaten tegalpengusahaskduskuukmumkmusaha mikro kecil dan menengah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Terus Naik, Anak-Anak dan Remaja Rentan Terpapar

Sejumlah Guru Besar Tinjau Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Tegal

Discussion about this post

Recommended

Pancasila Bintang Pemandu Kehidupan Bangsa Indonesia

Agustus 28, 2024

Menpora Digadang-gadang Hadiri Peresmian CFD Slawi

Maret 11, 2019

Tingkatkan Kepedulian, Bupati Tegal Lantik Pejabat di Lokasi Bencana Longsor

Februari 2, 2017

Serah SK CPNS: Jaga Integritas Dan Melek Teknologi

Maret 4, 2019

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download