Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Waspadai Klaster Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar

Agustus 10, 2020
in Berita Utama

Slawi – Penularan Covid-19 di masa pandemi ini bisa terjadi dimana saja. Selain di lingkungan kantor maupun fasilitas pelayanan kesehatan, pasar tradisional juga bisa menjadi episentrum penularan dengan menciptakan klaster baru. Sebanyak 25,4 persen dari 477 responden jajak pendapat Humas Pemkab Tegal menilai, pasar menjadi tempat berisiko paling tinggi terjadinya penularan Covid-19. Adapun 15,5 persen responden memilih rumah sakit sebagai tempat berisiko tertinggi kedua, disusul tempat hiburan seperti arena permainan ketangkasan dengan 14,5 persen responden. Bahkan, 48,8 persen responden menilai tingkat kedisiplinan terendah dalam menerapkan protokol kesehatan ada di lingkungan pasar.

Menindaklanjuti hasil survei tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah beserta anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal melakukan giat operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional, Senin (10/08/2020) pagi. Di lingkungan pasar, Umi mendapati banyak terjadi pelanggaran, terutama pedagang dan warga pembeli yang tidak mengenakan masker. “Mereka yang kedapatan melanggar langsung kita kenai sanksi hukuman disiplin secara terukur,” kata Umi

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan lebih memilih push up sebagai sanksinya ketimbang membersihkan lingkungan pasar. Usai menjalankan hukuman disiplin dan menerima pengarahan Satgas Covid-19, mereka yang tidak mengenakan masker mendapat pembagian masker gratis dari Bupati Tegal Umi Azizah.

Sanksi hukuman disiplin tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Sanksinya mulai dari yang terendah adalah teguran lisan, menyanyikan lagu nasional atau melafalkan sila Pancasila hingga sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar. Akan tetapi, banyak pelanggar yang saat harus menjalani hukuman disiplin membersihkan lingkungan pasar lebih memilih push up. Menurut para pelanggar, hukuman fisik dengan berolahraga tersebut dinilai lebih ringan, mudah dan menyehatkan.

Lihat juga : Operasi Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Pasar

“Pada giat operasi kali ini, pelanggaran protokol kesehatan lebih didominasi pengunjung pasar. Sementara pedagang sudah lebih displin mengikuti aturan yang ada, meski masih juga kita jumpai pedagang yang tidak mengenakan maskernya, padahal ada tapi hanya dikalungkan,” kata Umi.

Tak hanya masuk los di dalam pasar, melalui pengeras suara, Umi mengingatkan para pedagang dan pengunjung agar menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan di  pasar. Menurutnya, jumlah pasien konfirmasi di Kabupaten Tegal masih terus bertambah. Umi pun tidak menghendaki interaksi di lingkungan pasar berkembang menjadi klaster penularan baru.

Lihat juga : Bupati Tegal Bagikan Masker untuk Warga Pasar Kemantran

“Di pasar ini banyak sekali orang yang datang dari berbagai latar belakang dan domisili bertemu. Ratusan bahkan ribuan orang bisa tumplek blek di sini dalam sehari. Kita pun tidak pernah tahu kondisi kesehatannya. Selain harus dilakukan pengetesan, langkah pencegahan lainnya adalah merubah perilaku warga pasar secepatnya, seperti mengenakan masker dan mencuci tangan. Sementara untuk menjaga jarak, rasa-rasanya cukup berat. Tapi, setidaknya, mereka para pedagang atau yang berbelanja di sini bisa mematuhi aturan dan memahami cara mencegahnya agar tidak tertular virus corona. Caranya, menyampaikan informasi tentang Covid-19 ini secara terus-menerus lewat berbagai media komunikasi yang memungkinkan. Pada gilirannya nanti, mereka akan sadar akan kewajibannya melindungi diri sendiri dan orang lain,” kata Umi saat berada di Pasar Pepedan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan, pihaknya melalui jejaring UPTD di masing-masing pasar terus menyampaikan pesan protokol kesehatan. “Bahkan di awal pandemi, kami sudah membagikan masker kain kepada para pedagang maupun pengunjung yang kebetulan tidak mengenakan masker. Sarana cuci tangan pun kami siapkan di depan pintu masuk pasar. Awalnya, memang ada petugas yang mengarahkan siapa saja yang masuk dan keluar pasar untuk mencuci tangan dan dicek suhu badannya. Tapi, karena jumlah personil kami terbatas, sementara tanggung jawab mereka mengelola pasar juga banyak, maka pendekatannya kita alihkan secara persuasif dan personal saat bertemu pedagang maupun pengunjung,” katanya. (OI)

Tags: bupatibupati tegaldagkop. covid-19klaster pasarMaskerPasarpasar pepedanpush upsuspriyantiUmi Azizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Pertama di Pulau Jawa, Tahun 2022 Kabupaten Tegal Miliki Kincir Angin Raksasa Penghasil Listrik

Bertambah Satu, Jumlah Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tegal Menjadi 67 Orang

Discussion about this post

Recommended

Empat Belas Pejabat Eselon Dua Pemkab Tegal Jalani Uji Kompetensi

April 7, 2022

Presiden Jokowi Minta Daerah Kebut Vaksinasi pada Lansia

Juni 12, 2021

Perumda Tirta Ayu Perlu Berinvestasi Teknologi

Januari 28, 2020

Kepemimpinan Bupati Tegal Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Terendah Kedelapan di Jawa Tengah

Januari 1, 2024

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download