Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendidikan

Juli 13, 2020
in Berita Utama

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memungut biaya pendidikan pada peserta didik, terlebih di masa sulit seperti pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut disampaikan Umi saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat kepala SD Negeri, satu kepala SMP Negeri dan satu kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di lingkungan Pemkab Tegal pada Senin (13/07/2020) di Aula Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Tegal. Menurut Umi, seluruh biaya pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa sudah ditanggung Pemerintah melalui pendanaan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Meski demikian, kepala sekolah masih bisa menggalang kerja sama dengan sejumlah pihak seperti jejaring alumni guna mencukupi kebutuhan peningkatan sumber daya sekolahnya. Prinsipnya, pihak sekolah tidak memaksakan pemenuhan kebutuhan sarprasnya, terlebih sampai dibebankan dan memberatkan orang tua siswa.

Umi menyadari bahwa bangsa yang maju, bangsa yang unggul sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Sedangkan manusia yang berkualitas sangat ditentunkan oleh pendidikannya. Maka, pendidikan menjadi solusi untuk memutus mata rantai kemiskinan antara generasi. Untuk itulah Pemerintah terus berupaya memeratakan akses pendidikan dan percepatan wajib belajar 12 tahun pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. “Pemerintah juga memberikan akses yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui beasiswa agar tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dan putus sekolah,” kata Umi.

Umi menambahkan, di tengah keprihatinan masyarakat yang sedang berjuang menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini, sekolah juga harus menjadi ujung terdepan layanan pendidikan dasar yang harus dijaga, agar masyarakat tidak dikecewakan. “Saya tidak ingin anak-anak kita putus sekolah di tengah jalan hanya karena tidak mampu membayar iuran sekolah. Sekalipun itu lewatnya komite sekolah, tapi rasanya tetap sama,” ujarnya.

Kepada para kepala sekolah, Umi pun menitip pesan agar terus memegang teguh integritas dengan semboyan mboten korupsi, mboten ngapusi. “Dalam pelantikan para pejabat di lingkungan Pemkab Tegal pun saya pastikan tidak ada kompensasi apa pun, apalagi uang atau setoran ke atas. Yang ada, kami minta bapak, ibu bekerja professional. Lakukan terobosan dan inovasi dalam mengembangkan sekolah, termasuk strategi belajar mengajar yang efektif, produktif, sehat dan aman dari penularan Covid-19,” ujarnya.

Disini, Umi menghimbau kepala sekolah agar ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolahnya dan menjadikan masa pengenalan lingkungan sekolah ini sebagai media evaluasi. “Disini, faktor keselamatan dan kesehatan siswa menjadi prioritas utamanya. Untuk itu, pastikan ada pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan secara rutin, baik kepada siswa, guru atau siapa pun warga sekolah di dalamnya. Pastikan semua siswa mencuci tangannya dengan sabun di air yang mengalir, termasuk memakai masker dan menjaga jarak. Pastikan pula ketersediaan sarana prasarana pendukung agar penerapan protokol kesehatan bisa diterapkan.

Ketentuan tersebut wajib dilaksanakan karena pihaknya tidak ingin sekolah menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Umi menegaskan, jika memang tidak siap menerapkan sistem pembelajaran tatap muka yang aman dari Covid-19, maka sistem pembelajaran daring bisa dilakukan.

Turut hadir menyaksikan pelantikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Tegal Retno Suprobowati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Akhmad Wasari. (OI)

Tags: KepalaSekolahmisdsekolahdasarsmp
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Datang dari Surabaya, Warga Talang Positif Covid-19

Hari Pertama Masuk Sekolah, Tatap Muka Siswa Kurang Dari Tiga Jam

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Tegal Kucurkan Pinjaman KUR Daerah Bunga Rendah 0,26 Persen

Maret 3, 2021

Umi: Fenomena Apem 80 Juta, Tantangan Ulama Mendidik Akhlak

Januari 16, 2019

Bupati Tegal Contohkan Perilaku Tokoh Dwitunggal yang Anti Korupsi

Desember 9, 2019

61 Rumah di Desa Dermasuci Rusak Akibat Tanah Gerak, Lokasi Relokasi Disiapkan Sejak 2017

Februari 14, 2022

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download