Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

CFD Kembali Dibuka, Bupati Tegal Turun Langsung Lakukan Pemantauan

Juli 12, 2020
in Berita Utama

Slawi – Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Dar (CFD) Kabupaten Tegal sudah mulai kembali dibuka. Bupati Tegal Umi Azizah bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Tegal turun langsung untuk memantau penerapan protokol kesehatan terhadap pengunjung dan pedagang di Alun – alun Hanggawana Slawi, Minggu (12/07/2020).

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Suspriyanti, Sedikitnya terdapat 537 pedagang resmi di area CFD yang telah tercatat dan telah memenuhi syarat. Pihaknya juga menjelaskan, bahwa jumlah pedagang yang berada di CFD dibatasi agar tidak terjadi kerumunan yang berlebihan. Lebih lanjut Suspriyanti menegaskan bahwa ia bersama timnya telah menerapkan aturan bagi pedagang supaya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika berjualan.

“Pada prinsipnya kita memahami, salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan adalah berdagang. Maka dari itu, berdaganglah sesuai dengan tempat yang ditentukan dan taati peraturan yang ada. Perlu dicatat, kami tidak melarang orang untuk berdagang di CFD ini, asalkan masih ada tempat yang masih tersedia dan dia mau memenuhi aturan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, terkait ketertiban, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih banyak menemukan pelanggaran protokol kesehatan, seperti masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Petugas jaga, tolong perketat dan lebih tegas lagi. Kalau ada masyarakat yang mau masuk ke area CFD dan tidak memakai masker, jangan boleh masuk,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Suharinto.

Oleh karena itu, sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020, yaitu tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan, diberikan sanksi yaitu menyanyikan lagu nasional, mengucapkan pancasila atau kerja sosial berupa membersihkan lingkungan. Sanksi tersebut diberikan supaya masyarakat paham dan sadar tentang bahaya wabah virus corona.

Disamping itu, Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan, masih banyak yang perlu diperhatikan dan diperbaiki mengenai penerapan protokol kesehatan yang ada di CFD Kabupaten Tegal. Seperti, tempat cuci tangan yang harus dilengkapi dengan sabun, penjagaan yang ketat dan tegas, serta penggunaan masker bagi semua pengunjung maupun pedagang.

“Disini banyak golongan rentan tertular, seperti lansia dan balita. Ini berbahaya jika mereka tidak menggunakan masker, apalagi tempatnya seramai ini. Maka dari itu, mari bersama-sama membangun kesadaran bermasker, saling mengingatkan untuk kebaikan bersama,” tutup Umi.

Tags: BupatitegalturunlangsungCFDCFDslawiGugustugasHbkb
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Wisata Kuliner Pasar Slumpring Kembali Dibuka

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendidikan

Discussion about this post

Recommended

Tak Hanya Managemen Anggaran, DPRD Provinsi DKI Jakarta Sinau Ketahanan Pangan di Pemkab Tegal

Februari 14, 2020

Kabuku: Puluhan Lomba Siap Ramaikan Hari Jadi ke-418 Kabupaten Tegal

Maret 25, 2019

Deputi LAN RI Apresiasi 115 Karya Inovasi Pemkab Tegal

November 23, 2021

Pemkab Tegal Siap Laksanakan Aturan SKB Pembelajaran Tatap Muka

Desember 15, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download