Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah lakukan giat penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di tujuh tempat yang diidentifikasi rawan pelanggaran pada Sabtu (11/07/2020) malam. Umi yang didampingi sejumlah pejabat seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji serta Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman menjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker..
Tujuh tempat yang disambangi Umi, empat diantaranya adalah kafe atau kedai kopi dan tiga lainnya ruang terbuka publik seperti Monumen GBN Slawi, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) serta Alun-alun Hanggawana Slawi. Di salah satu kafe di wilayah Dermasandi, Kecamatan Pangkah, banyak sekali dijumpai pengunjung yang tidak mengenakan masker. Tak pelak, mereka pun mendapatkan sanksi hukuman sosial karena terbukti melanggar Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19. Hukuman paling ringan dimulai dari pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional hingga membersihkan fasilitas umum.
“Razia ini ini kami lakukan untuk memantau kepatuhan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika didapati ada warga yang melanggar, langsung diberikan sanksi hukuman, sebelum kita kasih mereka masker kain untuk dikenakan,” kata Umi.
Tak lupa, pada kesempatan tersebut, Umi memberikan penjelasan tentang bahaya penularan Covid-19 kepada pengunjung kafe, mulai dari cara penularan hingga pencegahannya. Selain merazia mereka yang melanggar protokol kesehatan, Umi juga menegur pemilik kedai kopi yang sudah dua kali kedapatan melanggar peraturan pemerintah ini, termasuk meminta pemilik kafe atau kedai kopi memasang maklumat berupa tulisan besar yang menyatakan pengunjung di kafe ini wajib masker dan wajib mencuci tangan.
“Melihat trend kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka setiap kafe di Kabupaten Tegal akan kita wajibkan menskrining suhu badan pengunjungnya dengan termometer tembak. Tempat duduknya juga harus diatur sampai ada jarak antar minimal satu meter. Setiap kafe juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun dan air yang mengalir,” ujarnya.
Lihat juga : Bupati Tegal Jaring Puluhan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan
Dari Pangkah, Umi beserta rombongan pun segera bertolak ke wilayah Slawi. Di kompkes taman GBN, banyak sekali dijumpai warga yang tidak mengenakan masker dan hampir semuanya remaja. Tak ayal, mereka yang terjaring harus menjalani hukuman sosial. Hal yang sama juga dijumpai di salah satu kafe di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi yang sudah dua kali kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.
Mendapati temuan malam itu, Umi pun akan mengevaluasi kebijakannya agar warga lebih patuh dan taat lagi penerapan protokol kesehatanm termasuk menutup tempat usaha yang dinilainya tidak bertanggungjawab mengendalikan pengunjung, membiarkan konsumennya menjadi berisiko tinggi terpapar Covid-19.
“Kita tidak ingin ada klaster baru penularan virus corona dari tempat-tempat publik seperti kafe ini. Karena jika itu sampai terjadi, yang direpotkan kita semua, terutama paramedis dan petugas kesehatan. Dan pengobatan pasien Covid-19 pun akhirnya menjadi beban negara yang semestinya itu tidak perlu terjadi jijka semuanya tertib dan disiplin,” tegasnya.
Sementara itu, ditemui usai giat pendisiplinan warga ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi mengatakan, remaja sebagai pelanggar protokol kesehatan terbanyak saat ini adalah kelompok yang berpotensi tinggi membawa virus Covid-19 dan menularkannya ke orang lain seperti lansia dan anak-anak. “Mereka, para remaja itu bisa menjadi carrier atau pembawa virus yang karena imunnya baik, ia menjadi tidak bergejala. Dan ini justru yang berbahaya, karena mereka bisa menjadi sumber penularan,” terang Hendadi.
Di hadapan bupati dan pemilik kafe, Hendadi mengusulkan perlunya penilaian khusus penerapan protokol kesehatan di lingkungan kafe. Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer hingga mewajibkan seluruh karyawannya menggunakan alat pelindung diri. “Kita sertifikasi mereka, kafe-kafe yang mendukung upaya bersama pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pemilik kafe di wilayah Desa Kabunan Asri, Kecamatan Dukuhwaru, Alif Fajar Sidiq mendukung rencana Pemkab Tegal yang akan mensertifikasi kafe yang sudah sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut akan berdampak positif bagi usaha kedai kopi sebagai tempat yang aman bagi penikmat kuliner. Fajar menuturkan, selama ini, kafe yang dikelolanya juga sudah menerapkan protokol kesehatan dengan mengurangi separuh dari kapasitas pengunjung di waktu normal.“Jika jumlah pengunjung sudah di ambang batas, maka, pintu gerbang kami tutup. Tujuannya mencegah agar tidak ada pengunjung lain yang masuk, kecuali ada yang yang sudah selesai dan keluar maka bisa kami izinkan masuk,” tuturnya. (OI)
Discussion about this post