Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Adaptasi Kebiasaan Normal Baru, Dishub Siapkan Skema Transportasi Publik Aman dari Covid-19

Juni 19, 2020
in Berita Utama

Slawi – Sambut kehidupan normal baru, Pemkab Tegal siapkan skema penerapan protokol kesehatan di sektor transportasi publik. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Ahmad Uwes Qoroni, menyampaikan, sesuai arahan Kementerian Perhubungan, sistem transportasi publik harus memiliki konsep yang higienis dan humanis sebagai bagian dari adaptasi kebiasaan normal baru. Hal itu disampaikan Uwes saat acara Paparan Strategi Penegakan Aturan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Jumat (19/6/2020) pagi di Lapangan Pemkab Tegal.

Uwes mengatakan, adaptasi pada kebiasaan normal baru diperlukan agar kehidupan di masyarakat berjalan produktif dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan. “Transportasi yang higienis dan humanis adalah jalan tengah, solusi bagi pelayanan tranportasi publik yang aman di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dishub Kabupaten Tegal telah mengambil kebijakan tentang pengendalian kapasitas angkut atau load faktor, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan berjalan kaki, perlindungan awak penumpang dan sarana transportasi. Uwes pun berharap pemilik usaha angkutan umum maupun penumpang bisa menaati protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker dan menjaga jarak antar penumpang. Pengusaha angkutan umum wajib menyediakan hand sanitizer di armadanya. Disamping itu, supir angkutan juga harus mengenakan sarung tangan dan pakaian lengan panjang. Kebijakan tersebut, menurut Uwes, selaras dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Tak sampai disitu, pemilik usaha angkutan umum juga harus mensterilkan sarana transportasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan, paling sedikit satu kali sehari. Sementara bagi penumpang, disarankan untuk tidak melakukan perjalanan jika memang kondisinya tidak sehat. Pihaknya pun mendorong, agar kedepannya nanti, transaksi pembayarannya bisa dilakukan secara non tunai untuk meminimalisir pertukaran uang kartal yang berpotensi menjadi media penularan virus corona.

Di tempat yang sama, Bupati Tegal Umi Azizah, menuturkan, normal baru merupakan satu tatanan dimana perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS yang aman dari Covid-19 menjadi budaya masyarakat. Masyarakat sepenuhnya sadar akan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara untuk saling menjaga, saling melindungi dari paparan Covid-19.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020, Umi berharap, masyarakat bisa lebih disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan. “Kebijakan yang menyangkut pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan di era pandemi ini memang harus kita paksakan, semata-mata demi melindungi aktifitas di masyarakat yang aman dari penularan virus corona,” ujar Umi.

Acara pemaparan yang dilakukan secara terbuka di luar ruangan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal beserta kepala organisasi perangkat daerah dan para camat serta instansi terkait lainnya seperti dari Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, kepala Bank Jateng Cabang Slawi. Adapun penjabat yang berkesempatan memaparkan strategi penegakan aturan penerapan protokol kesehatan ini antara lain, kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan dan kepala BRI Tegal. (OI)

Tags: dishubdishubkabtegal
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Rekor Tertinggi, Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah Lima Orang

Pemkab Tegal Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Recommended

Dana BOP PAUD Kabupaten Tegal Capai Rp. 18,6 Miliyar

Oktober 12, 2017

Gastronomi Festival Kuliner Indonesia di Teksin Tegal

Agustus 6, 2022

Inflasi Rendah, Ramadhan Jadi Momentum Tingkatkan Konsumsi Masyarakat

April 1, 2021

PGRI Smart Learning, Akselerasi Penguasaan Teknologi Pendidikan Digital Guru

Januari 20, 2022

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download