Slawi – Kurangi risiko penularan infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19, Bupati Tegal Umi Azizah menghimbau warganya untuk menjaga jarak sosial. Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 360/1425/Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19.
Ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/3) siang tadi, Umi mengungkapkan, social distancing atau pembatasan interaksi sosial dilakukan untuk mencegah warga menghadiri perkumpulan dan menghindari pertemuan yang melibatkan banyak orang. “Menjaga jarak antar-manusia dengan menghindari keramaian ini merupakan salah satu praktek ilmu kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah mencegah orang sakit melakukan kontak dalam jarak dekat, minimal dua meter dengan orang lain untuk mengurangi peluang penularan virus”, katanya.
Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat di masa pandemi Covid-19 ini, terang Umi, tidak hanya mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer, tapi rekayasa sosial pun juga harus dilakukan. Diantaranya, kata Umi, mengganti saapan dengan salam lain yang tidak melibatkan sentuhan fisik. “Jadi sapaan seperti menjabat tangan orang lain, cium tangan, berpelukan dan cipika-cipiki, sementara ini kita ganti dengan salam lain yang tidak saling bersentuhan”, ujarnya.
Sementara soal kebijakannya meliburkan sekolah mulai hari Selasa (17/3) ini sampai lima belas hari kedepan juga merupakan bagian dari rekayasa sosial. Dengan belajar dan mengerjakan tugas mandiri di rumah, peluang anak tertular antar teman di sekolah rendah. Namun demikian, Umi berharap, keputusan yang merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat dan provinsi ini tidak disalahgunakan. “Pengawasan ada di orang tua dan guru yang lewat dinas pendidikan saya minta dilakukan visitasi ke rumah-rumah siswa. Memastikan anaknya belajar dan tidak bepergian ke luar kota atau pun berwisata”, katanya
Namun demikian, lanjut Umi, ada saja yang melanggar. Bahkan di hari pertama libur sekolah ini pihaknya sudah menemukan ada anak yang justru pergi ke Jakarta menemui orang tuanya yang bekerja di warteg. “Temuan akan ini menjadi catatan dan bahan evaluasi kami untuk menentukan intrumen pengendalian yang paling tepat”, katanya.
Ditanya soal kemungkinan siswa berwisata, Umi menjelaskan, melalui surat edaran ini Pemkab Tegal sudah melarang kegiatan study tour dan menutup seluruh obyek wisata yang dikelola pihaknya seperti obyek wisata Guci, Waduk Cacaban dan Pantai Purwahamba Indah. Selengkapnya mengenai isi Surat Edaran Bupati Tegal dimaksud, dapat diunduh di laman s.id/EdaranBupatiTegalCovid-19.
Discussion about this post