Slawi – Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono merumuskan beberapa strategi penyelesaian permasalahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Kecamatan Margasari. Hal tersebut diungkapkan pada saat rapat koordinasi, Selasa (14/01) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah.
“Saya minta laporan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) legalitas perizinan 4 perusahaan pertambangan yang terlibat dalam kasus B3 ini,”ungkap Joko.
Menurutnya, terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Untuk itu, beliau juga meminta kepada Kepala OPD terkait untuk segera membuat laporan kepada bupati agar diteruskan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dengan tembusan Gubernur Jawa Tengah.
“Perlu adanya evalusi lebih lanjut mengenai pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan, selain itu pemerintah daerah juga harus bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),”pungkas Joko.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Tegal Heri Suhartono menegaskan pihaknya telah menyiapkan papan larangan yang akan dipasang di area pintu gerbang, tengah, serta kolam selat. “Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap para pengusaha serta warga yang juga dihadiri oleh Camat dengan dikawal aparat baik TNI maupun Polri termasuk Satpol PP,”ungkapnya.
Selain DLH dan DPMPTSP, rapat tersebut juga dihadiri oleh Bappeda Kabupaten Tegal, Kepala Satpol PP, Camat Margasari, serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tegal.
Discussion about this post