Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Harus Dengan Kolaborasi Seluruh Stakeholder

November 28, 2019
in Berita Utama

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) berkolaborasi mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kawasan Permukiman kumuh dengan menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama perangkat daerah, camat dan masyarakat. Asisten Kota (Askot) KotaKu Mandiri Kabupaten Tegal, Hendro Priyo Susanto, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kolaborasi dalam upaya penanganan Permukiman kumuh di Aula DPU Kabupaten Tegal, Kamis (21/11).

“Kolaborasi menjadi kunci utama yang harus terbangun untuk penanganan Permukiman kumuh” ungkapnya dalam FGD tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwasanya Bupati Tegal telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 050/294/2019 tentang Penetapan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Di Kabupaten Tegal Tahun 2019. Dalam SK tersebut menetapkan bahwasanya ada 375,60 hektar kawasan kumuh. “Total ada 22 desa dan 14 desa diantaranya merupakan dampingan program kota tanpa kumuh (KotaKu)” jelasnya. Keempat belas desa tersebut berlokasi di kecamatan Adiwerna, Slawi, Dukuhturi, Talang dan Lebaksiu.

Sementara itu, Asisten Kota Bidang (Askot) Kelembagaan Kolaborasi Kota Pekalongan, Dwi Supriyadi, yang juga sebagai narasumber menjelaskan bahwasannya dalam kolaborasi penanganan permukiman kumuh harus punya konsep satu data, satu perencanaan dan satu peta. Pria yang sehari-harinya dipanggil dengan nama Ambon ini menjelaskan satu data yang dimaksud adalah data yang sama dan disepakati, satu perencanaan yaitu kebijakan dan skenario penanganan kumuh yang saling melengkapi dan satu peta adalah sinkronisasi rencana investasi dan kegiatan. Untuk itu, Dwi Supriyadi meminta kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menginventarisasi penanganan permukiman kumuh sesuai dengan indikator kinerja masing-masing perangkat daerah.

Menurut Supriyadi bahwasanya ada beberapa indikator dalam menentukan kawasan kumuh seperti bangunan tidak teratur, jalan lingkungan tak layak, soal drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, air bersih dan fasilitas pemadam kebakaran. Dari beberapa indikator tersebut maka penanganan kekumuhan harus sesuai dengan permasalahan yang ada di lapangan. Ia mencontohkan misalnya di suatu RT/RW mengalami permasalahan dalam pengelolaan limbah atau sampah. Namun pemerintah banyak mengucurkan dana di kawasan tersebut untuk perbaikan jalan. “Maka masalah penanganan permukiman kumuh tidak akan terselesaikan” ungkapnya.

ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Bupati Tegal Umi Azizah Terima Anugerah Santri of The Year 2019

Bawang Putih Tuwel Dilirik Program 100 Hari Menteri Pertanian

Discussion about this post

Recommended

Cukupi Kebutuhan Air Bersih di Dua Kecamatan, Pemkab Tegal Gandeng Pemkab Pemalang

Agustus 3, 2022

Kenang Jasa Pahlawan, Pemkab Tegal Gelar Apel Kehormatan

Agustus 17, 2018

Diperpanjang, TNI dan Kepolisian Kawal PPKM Mikro

Juni 16, 2021

Bappenas Sarankan Daerah Lain Tiru Pemkab Tegal

Juli 20, 2018

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download