Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mayoritas Ormas Tolak Musda FPI di Kabupaten Tegal

Oktober 26, 2019
in Berita Utama

Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat di Ruang Rapat Bupati Tegal di Kantor Pemda, Jumat (25/10) sore tadi.

Slawi – Rencana Front Pembela Islam (FPI) yang akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 di Kabupaten Tegal mendapat penolakan dari hampir seluruh Ormas di Kabupaten Tegal dimana kondusifitas masyarakat menjadi pertimbangan utamanya. Hal ini terungkap saat digelarnya Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat di Ruang Rapat Bupati Tegal di Kantor Pemda, Jumat (25/10) sore tadi.

Pernyataan bernada menolak disampaikan oleh pimpinan dan perwakilan sejumlah Ormas antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, Forum Pondok Pesantren, Banser, Garda Bangsa, IPNU, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Pemuda Pancasila (PP), LSM Patriot Garuda Nusantara, LSM Benmas, hingga Foreder (Forum Relawan Demokrasi). Sementara pimpinan PD Muhammadiyah lebih cenderung bersikap netral, mendukung setiap kegiatan yang tidak menjadikan masyarakat Kabupaten Tegal resah.

Dalam pertemuan forum ini, legalitas FPI sebagai Ormas juga menjadi sorotan Banser dan LSM Benmas. FPI belum memperpanjang izin Ormas di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang habis masa berlakunya tanggal 20 Juni 2019 lalu sebagai syarat untuk mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.

Membuka dialog lintas tokoh ini, Bupati Tegal Umi Azizah yang didampingi Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menyampaikan pesannya agar komunikasi terbuka menjadi prinsip dalam kehidupan sosial, sehingga setiap ada hal yang meresahkan masyarakat atau bahkan berpotensi menimbulkan konflik antar warganya harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Hal ini penting ditengah keberagaman masyarakat kita, tujuannya agar kehidupan toleransi tetap terjaga, sehingga sebisa mungkin konflik dihindari”, katanya.

Umi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui program kerjanya saat ini tengah bekerja keras menyelesaikan permasalahan mendasar seperti kemiskinan dan pengangguran yang semuanya itu memerlukan dukungan iklim wilayah yang kondusif untuk mengembangkan usaha dan mendatangkan investasi dari luar, sehingga pihaknya berharap tidak ada pihak-pihak yang karena aktifitasnya bisa merusak citra daerah.

Sementara Kapolres Tegal Dwi Agus berpandangan, penyelenggaraan forum silaturahmi ini menandakan bahwa sikap toleransi masyarakat Kabupaten Tegal sangat tinggi, mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan masalah. Sementara menanggapi sikap penolakan dari para tokoh Ormas, Dwi lebih mengedepankan aspek hukum dan keamanan. “Intinya disini kita mencari solusi dan jalan keluar agar tidak berkembang menjadi isu nasional yang justru merugikan citra Kabupaten Tegal karena intoleran” katanya.

Dwi mengaku Polres Tegal memang sudah menerima satu lembar surat pemberitahuan rencana Musda dari DPD FPI Jateng pada tanggal 22 Oktober lalu. Namun pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi ke Polda Jateng untuk diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena beberapa hal. Pertama, dari ketentuan waktu, STTP akan bisa diterbitkan jika surat pemberitahuan selambat-lambatnya sudah diterima 7 hari sebelum pelaksanaan. “Sementara surat dari DPD FPI baru diterima 6 hari sebelum pelaksanaan, sehingga secara yuridis kita dapat menolak pemberitahuan yang disampaikan panitia”, katanya.

Kedua, terkait kelengkapan dokumen. Jika kegiatannya diselenggarakan oleh Ormas, maka harus disertakan AD/ART-nya, dimana salah satunya yang ditunggu, kata Dwi adalah legalitas organisasi FPI berupa SKT Ormas dari Kemendagri. “Sampai saat ini, kami belum menerima tembusan SKT Ormas FPI”, katanya.

Kepada Habib Baghir selaku tuan rumah Musda ke-2 FPI Jateng, Dwi menyampaikan pandangannya dari sisi legal formal jika surat pemberitahuan dan dokumen kelengkapan tersebut seharusnya disampaikan langsung oleh Ketua DPD FPI Jateng atau ketua panitia yang ditunjuk, bukan Habib Baghir. “Konsekuensi yuridis dari tidak diterbitkannya STTP dan penyelenggara tetap memaksakan kegiatan, maka tanggung jawab hukum baik pidana maupun perdata ada di penyelenggara, termasuk penyedia tempat Musda”, katanya.

Namun demikian, demi menjaga kondusifitas wilayah, TNI-Polri, lanjut Dwi, pihaknya tetap siap melakukan pengamanan dengan menambah personil dari Brimob Polda Jateng, Brimob Kompi Pekalongan dan Polres sekitar.

Menanggapi banyaknya penolakan dari tokoh Ormas, Habib Baghir menilainya wajar. Dirinya menyatakan tetap akan melaksanakan Musda ke-2 FPI Jateng di Kabupaten Tegal, bahkan akan mengundang tokoh-tokoh tersebut untuk melihat penyelenggaraannya . “Tujuan kami adalah untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa FPI bisa sama-sama berjuang. Kami ingin menarik statemen jika FPI itu keras”, pungkas Baghir.

ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Senyum Sehat, Senyum Indonesia

Perangi Korupsi, Mantan Wakil Ketua KPK Lantik GMPK Kabupaten Tegal

Discussion about this post

Recommended

Sandiaga Uno Siap Fasilitasi Renovasi Gedung Kesenian Rakyat Kabupaten Tegal

Juli 4, 2022

Bupati Tegal Serahkan Piagam Penghargaan Menkes untuk SMA Negeri 1 Slawi

Januari 3, 2023

Pulang dari Jakarta, Seorang Warga Kabupaten Tegal Terkonfirmasi Positif Covid-19

Agustus 4, 2020

Kondisi Jalan Mantap Kabupaten Tegal Bisa Mencapai 82 Persen

September 30, 2023

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download