SLAWI – Sebagaimana menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ayat 2 bahwasanya komunikasi dan informatika menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar menjadi kewenangan pemerintah daerah. Urusan ini menjadi core bussiness dalam penyelenggaraan sistem dan tata kelola pemerintahan elektronik. Sistem ini diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan.
Hal ini disampaikan Bupati Tegal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Tegal bidang SDM dan Kemasyarakatan, Abasari, pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Informatika, Kamis (24/10) di Aula BPKAD Kabupaten Tegal.
Abasari berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membuka saluran komunikasi dan informasi seluas-luasnya ke masyarakat. “Cara termudah untuk melihat keseriusan OPD dalam menerapkan prinsip transparansi informasi adalah dengan melihat laman-nya, website-nya” jelasnya. Abasari menganalogikan OPD seperti sebuah toko. “Maka laman resmi OPD itu adalah etalasenya, cerminan dari budaya kerja dari organisasi dalam menyajikan menu informasi yang paling mudah diakses publik” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, tujuan dari diselenggarakan sosialisasi adalah memberikan pemahaman bagi birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tentang penyelenggaraan urusan komunikasi dan infromatika. Dalam urusan tersebut terdapat sub urusan informasi dan komunikasi publik serta sub urusan aplikasi informatika.
” Selain juga sejalan dengan Master Plan TIK Kabupaten Tegal Tahun 2017-2021″tambahnya. Dessy juga menambahkan bahwa peserta sosialisasi berjumlah 80 bersasal dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dengan narasumber Kepala Sub Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Kominfo RI.
Discussion about this post