Slawi – Bupati Tegal, Umi Azizah memberikan kemudahan dalam mengurus proses perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tegal. Umi memangkas regulasi bahwa para pelaku IKM dalam mengurus izin PIRT tidak harus lagi melampirkan IMB.
“Harapannya dalam pemangkasan regulasi ini proses usaha di sektor pangan akan lebih cepat dan mudah,” kata Umi saat acara Rakor Pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Laik Sehat dan PIRT serta Pelaksanaan Pengawasan Pangan Menjelang Lebaran, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (14/5) pagi.
Umi mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, yang produksinya masih di dalam rumah. Sehingga tidak diwajibkan untuk melampirkan IMB ke Dinas PMPTSP.
“Tetapi bagi mereka yang sudah mempunyai toko atau usahanya sudah besar, tidak dirumah lagi. Harus melampirkan IMB,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Tegal, M. Budi Eko Setiawan mengatakan bahwa terdapat IKM yang tidak mewajibkan melampirkan IMB serta wajib melampirkan IMB. Karena terdapat pelaku usaha yang perseorangan ataupun non perseorangan. Bahkan selain melampirkan IMB, pelaku IKM yang sudah tergolong besar juga wajib melampirkan NPWP.
“Sudah sukses masa tidak bisa mengurus IMB bahkan NPWP, bayar IMB juga kan sekali seumur hidup,” tutur Eko.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Hendadi Setiadji menyampaikan bahwa uji laboratorium atau uji sampel makanan juga akan ditiadakan. Uji laboratorium akan dilakukan kecuali terdapat makanan yang mengandung bahan kimia.
“Karena semua pelaku IKM yang mengurus izin PIRT akan mengumpulkan sampel makanannya, kita lihat dari komposisi makanan tersebut. Jika mendapati atau terindikasi bahan kimia maka baru dilakukan uji laboratorium,” jelas Hendadi.
Discussion about this post