Slawi – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menurut Bupati Tegal, Umi Azizah salah satunya ditentukan oleh keberhasilan unit organisasi pengadaan barang dan jasa dalam menentukan penyedia barang dan jasa yang berkualitas.
Organisasi ini juga dinilai oleh KPK sebagai area yang rentan korupsi, sehingga dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK menempatkan unit kerja ini sebagai objek utama penilaian. Disusul dengan perizinan dan penanaman modal, infrastruktur dan perhubungan, pendidikan, kesehatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Untuk itu di era kepemimpinan saya, saya tegaskan semua Pokja harus mandiri, independensi dan obyektivitas. Jangan bermain-main di zona integritas ini. Laporkan langsung ke saya jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi baik dari dalam maupun dari luar,” tegas Umi dalam acara Sosialisasi Advokasi dan Konsolidasi Pengadaan Di Lingkungan Pemkab Tegal, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (10/4) pagi.
Terkait dengan itu, Umi menyadari terdapat beberapa kasus mengenai pengadaan barang dan jasa. Seperti, gagalnya proses lelang pasar Margasari yang merugikan banyak masyarakat khususnya para pedagang lokal. Padahal masyarakat mendambakan hadirnya pemerintah untuk menyediakan sarana jual beli berupa pasar tradisional yang layak dan nyaman .
Gagalnya proses lelang ini digadang-gadang karena adanya intervensi atau campur tangan dari pihak luar. Akibatnya para pedagang menderita karena lokasi relokasi pasar Margasari tidak layak bahkan mengakibatkan penghasilan pedagang menurun.
“Jika sudah seperti ini, yang dirugikan bukanlah pemerintah maupun birokrasi melainkan masyarakat. Karena kita tahu mereka juga harus bersaing dengan bisnis retail modern berjejaring,” katanya.
Dalam masa pemerintahannya, Umi menginginkan Pokja bekerja secara profesional. Tidak ada toleransi bagi anggota Pokja yang bermain kongkalikong dengan rekanan atau penyedia jasa, maupun internal ASN.
Untuk itu, dalam kesempatan baik ini, Umi menitip pesan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pengadaan barang dan jasa. Mengoptimalkan lebih pendampingan PA, KPA serta PPKom sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Demikian pun dengan sistem pengadaan barang dan jasa harus tetap di update sesuai dengan standar yang direkomendasikan LKPP. Serta perlunya pendampingan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan pembuatan kontrak dari sosialisasi tentang aturan, sistem hingga penguatan kelembagaan.
Diakhir arahannya, Umi menyampaikan hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa per Maret tahun 2019, terdapat 128 paket yang ditenderkan, dengan total pagu paket Rp. 247,29 miliar dan gagal tender satu paket.
Discussion about this post