Slawi – Sebanyak 188 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIB Slawi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di Hari Kemerdekaan, Jumat (17/8).
“Berdasarkan peraturan yang ada setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan remisi,” ujar, Kepala Lapas IIB Slawi, Agus Prakosa.
Agus menuturkan, dari jumlah 188 narapidana terdapat empat orang yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Diantaranya, Muchamad Bayu Susanto dan Muhammad Wargo besar remisi 3 bulan, Ridi 2 bulan dan atas nama Wahidin besar remisi satu bulan.
Sementara itu, 184 narapidana lainnya menerima besaran remisi yang bervariasi. “Ada yang satu bulan, dua bulan bahkan 6 bulan,” terangnya.
Ditambahkan Agus, bberapa syarat agar napi mendapatkan remisi antara lain, memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan, serta telah memenuhi syarat waktu tahanan.
Ditempat yang sama, Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan. Para narapidana yang berkelakuan baik akan mendapatkan pemotongan masa hukuman.
“Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari,” paparnya.
Pada momentum kemerdekaan ini, Umi berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, untuk menjadi taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.
Discussion about this post