Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Manfaat Program JKN-KIS Semakin Luas

Juli 29, 2018
in Berita Utama

Slawi – Adanya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Program ini membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Keikutsertaan masyarakat dalam JKN-KIS sangatlah penting. Karena penyelenggaraan Program JKN-KIS berlandaskan asas gotong royong yang berkeadilan bagi seluruh penduduk Indonesia sesuai dengan kultur budaya bangsa. “Terdapat mekanisme subsidi silang pada program ini, dimana peserta yang sakit, yang muda mensubsidi yang sudah tua,” tutur Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah, saat membuka acara senam sehat kolosal BPJS Kesehatan di Lapangan Pemda.
Umi menjelaskan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta JKN memperoleh manfaat perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan diberikan kepada mereka telah membayar iuran atau iurannya sudah dibayarkan oleh Pemerintah.
“Program JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia maupun penduduk asing yang tinggal minimal enam bulan di wilayah NKRI,” jelasnya, Minggu, (29/7).
Lebih lanjut, peserta JKN-KIS terbagi menjadi 2 golongan. Yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantuan iuran (non PBI). Peserta penerima bantuan adalah peserta JKN-KIS yang kurang mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk non PBI iurannya dibayar sendiri oleh lembaga kerja maupun individu.
“Keduanya mendapat fasilitas yang sama sesuai besaran iurnya, tidak ada perlakuan diskriminatif yang membedakan,” tegasnya.
Umi menghimbau kepada masyarakat yang belum mengikuti kepesertaan JKN-KIS untuk segera mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2019.
“Agar program JKN-KIS berjalan dengan optimal, saya berpesan untuk seluruh elemen masyarakat supaya aktif membayar iuran setiap bulannya,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Adelardus Hari Prasetya, mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Merupakan lompatan besar dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan yang akan mencakup seluruh penduduk Indonesia.
Adelardus juga menyampaikan, bahwa BPJS Kesehatan telah menggunakan aplikasi mobile JKN melalui smartphone sebagai one stop service point. “Pelayanan BPJS Kesehatan dapat diselesaikan melalui smartphone. Artinya, kantor BPJS Kesehatan berada dalam genggaman anda,” terangnya.

Tags: headline
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Pembangunan Rumah, Plt. Bupati Tegal Datangi Korban

PDPM Sukseskan Kabupaten Tegal Bebas ODF

Discussion about this post

Recommended

Pasien Konfirmasi Covid-19 Bertambah Tiga, Seorang Diantaranya Meninggal Dunia

Juli 31, 2020

Khaul dan Peringatan Tahun Hijriyah Ajang Jaga Silahturahmi

September 15, 2019

Momentum Meraih Kedaulatan di HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Agustus 17, 2021

Cegah Stunting Anak Lewat Lomba Inovasi Olahan Ikan

Maret 24, 2022

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download