Slawi – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Kabupaten Tegal Tahun 2017, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (11/7).
Turut hadir Plt Bupati Tegal, Umi Azizah didampingi Sekretaris Daerah Widodo Joko Mulyono, serta perwakilan Tim BPKP Provinsi Jawa Tengah, Bambang Wahyudi.
Kepala Bagian Bidang Pemerintahan, Dadang Darusman, menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan strategi Pemerintah sebagai pelaksanaan dari visi, misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Tujuan yang telah ditetapkan dan untuk mengetahui sejauhmana perkembangan yang terjadi sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di Daerah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah memberi kewenangan bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri uruan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Maka kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) setiap tahunnya, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD sangat penting untuk disusun sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, yang disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapun data yang dilaporkan mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang sudah didesentralisasi ke daerah, pelaksanaan urusan yang didanai melalui tugas pembantuan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan,” paparnya.
Untuk itu Umi menghimbau kepada seluruh Kepala OPD untuk bekerja mengumpulkan data dalam penyusunan LPPD Tahun 2017 dan merancang inovasi yang berdampak kemajuan bagi Kabupaten Tegal.
”Perlu kita ketahui bersama bahwa LPPD merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintahan pusat, jadi apabila kita tidak menyampaikan LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Sementara itu, Bambang menyampaikan salah satu strategi utama yang perlu dilakukan untuk memcapai tujuan desentralisasi dan otonomi daerah adalah melakukan proses monitoring dan evaluasi secara teratur dan komprehensif, guna mengukur kemajuan dan tingkat keberhasilan Pemerintah Daerah dalam penerapan prinsip otonomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“LPPD merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat, untuk menilai keberhasilan daerah dalam pelaksaan otonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meingkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.
Perlu kita ketahui LPPD merupakan kewajiban kepala daerah yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini dilakukan secara terukur untuk memotret kinerja penyelenggaraan Pemda terutama aspek Manajemen Pemerintahan.
“Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya.
Discussion about this post