Slawi – Banyaknya warga pemohon yang sudah perekaman KTP-el tapi belum mendapat KTP-el mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal terus berinovasi. Setelah resmi hentikan layanan SMS cetak KTP-el, per 26 Maret 2018 lalu, Disdukcapil kembali luncurkan layanan cetak KTP-el secara online melalui internet. Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan Disdukcapil Cut Rimai Indarti saat ditemui di ruang kerjanya hari Selasa (8/5) siang tadi.
Cut, demikian ia biasa dipanggil, mengatakan bahwa jumlah warga Kabupaten Tegal yang sudah perekaman tapi belum tercetak KTP-el nya per Senin (7/5) kemarin mencapai 100.147 orang. Perempuan berdarah Aceh ini optimis, selain selain mampu memberikan kepastian waktu kapan KTP-el nya jadi, juga membantu Disdukcapil Slawi mengurai antrian panjang di kantor Disdukcapil Slawi. “Dengan mengakses laman www.disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_ktp_el dan mengisi kolom Nomor Induk Kependuduk (NIK) warga bisa mengecek status KTP-el nya, apa apakah sudah dicetak atau belum”, tandasnya. Bagi yang belum dicetak menurut Cut, dengan memasukkan nomor telepon seluler serta mengisi lampiran data online yang diperlukan, warga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS kapan dan di Rumah PATEN Kecamatan mana KTP-el tersebut bisa diambil.
“Rumah PATEN Kecamatan yang sudah bisa mencetak KTP-el ini sangat membantu mendekatkan layanan administrasi kependudukan ke warga”, katanya. Ditanya soal pemohon yang tidak punya akses internet, Cut menyampaikan bisa datang langsung ke Rumah PATEN Kecamatan dan petugas akan membantu memasukkan data pemohon di sistem cetak online. Hal ini, imbuh Cut, mampu menekan praktek percaloan karena hanya data yang masuk lewat sistem online saja yang akan dicetak.
Untuk panduan praktisnya, Cut menuturkan sudah bekerjasama dengan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal untuk membuat animasi tutorial pengajuan cetak KTP-el yang bisa diakses di laman www.youtube.com/watch?v=m9a-K9_1GtM. Dengan prosedur yang hampir sama, pemohon juga bisa mengajukan cetak ulang KTP-el online jika KTP-el nya hilang, rusak atau perlu penggantian data seperti perubahan nama, alamat maupun status perkawinan.
Discussion about this post