SLAWI – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu melaksanakan pemeriksaan reguler setiap tahunya atas laporan keuangan pemerintahan kabupaten atau kota. Pemeriksaan tersebut juga berdasarkan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 Pasal 297 yang berbunyi bahwa Pemda wajib menyampaikan Laporan keuangan untuk diaudit oleh BPK.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pjs. Bupati Tegal, Sinoeng N Rachmadi, mengumpulkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati, Senin (5/3) untuk membahas tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. Dirapat tersebut Sinoeng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para Kepala OPD, Asisten Sekda dan seluruh unsur pemerintahan yang hadir.
Sinoeng menjelaskan bahwa terkait dengan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tegal pada tahun sebelumnya merupakan sebagai hasil usaha bersama atas nama Pemkab Tegal. “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu bukan untuk kepentingan individu. Tetapi kepentingan bersama, bapak-ibu,” kata Sinoeng. Lebih lanjut, Sinoeng juga menjelaskan bahwa dengan kebersamaan maka pekerjaan yang sedang dilaksanakan akan lebih mudah. “Kebersamaan kita harus serempak. Masih ada yang tidak benar, kita benahi bareng-bareng,” jelas Sinoeng.
Pada kesempatan tersebut juga, Sinoeng juga menginginkan program kerja yang telah, sedang dan akan dlaksanakan oleh masing-masing OPD agar memiliki dampak yang nyata untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tegal. Pjs. Bupati Tegal juga mengungkapkan bahwa untuk masa tugasnya yang hanya sekitar empat bulan menginginkan dedikasinya dapat berdampak nyata bagi masyarakat.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, Sinoeng juga mengingatkan kepada semua Kepala OPD agar aktif menggunakan sosial media untuk mempublikasi kegiatan dan transparansi informasi.
Discussion about this post