Hari ini, Rabu (10/1) merupakan batas akhir pendaftaran bakal calon Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal. Dari pantauan tim Humas Setda Kabupaten Tegal di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu bakal calon pasangan incumbent Enthus-Umi yang diusung partai PKB, PKS, PAN, Hanura dan Gerindra, bakal calon pasangan Rusbandi-Fatkhudin yang didukung oleh partai Golkar dan PPP serta bakal calon pasangan Bagas-Drajat yang diusung oleh partai PDIP, Nasdem dan Demokrat.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono usai menerima berkas kedua Paslon mengatakan, secara subtansi keduanya sudah memenuhui syarat bakal calon karena memenuhi syarat ketentuan minimal 10 kursi di DPRD Kabupaten Tegal. Sukartono berharap kelengkapan dokumen pendaftaran bisa diserahkan jika bakal calon sudah memenui syarat sebagai Pasangan Calon Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal peserta Pilkada Tahun 2018. Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil rapat pleno internal KPU Kabupaten Tegal memutuskan untuk pemeriksaan kesehatan bakal Paslon dilakukan di Rumah Sakit Umum Karyadi Semarang, sementara untuk tes psikologinya di Hotel Patrajasa Kota Semarang.
Discussion about this post