SLAWI – Bertempat di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Amarta Pemerintah Kabupaten Tegal, Bupati Tegal menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) , Senin (18/9). Pada acara tersebut, Pemkab Tegal diwakili oleh Bupati Tegal, Enthus Susmono sedangkan dari Pihak LKPP diwakili oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Ir. Ir. Ikak Gayuh Patriastomo.
Bupati Tegal mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk tidak bermain-main dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menerima fee proyek atau gratifikasi dalam bentuk apapun dari rekanan pemenang, termasuk asosiasi yang menaunginya. “Jika memang mereka bermaksud mendonasikan sebagian keuntungan perusahaannya, pastikan pekerjaan mereka beres dan berkualitas, baru silahkan salurkan itu dalam bentuk CSR” katanya.
Adapun untuk memberikan dana tanggung jawab sosial perusahaan maka di wilayah Pemerintah Kabupaten Tegal ada dasar aturannya yaitu Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Bupati Tegal juga mengatakan bahwa dirinya memberikan kebebasan penuh kepada Pokja ULP dalam menentukan rekanan pemenang lelang sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme dan bebas intervensi. Oleh karena itu ia meminta agar Pokja ULP mampu menentukan penyedia barang/jasa atau rekanan yang benar-benar berkualitas, dengan rekam jejak atau kredibilitas yang baik.
Discussion about this post