Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Daftar e-KTP di Kabupaten Tegal Bisa Melalui SMS

Agustus 25, 2017
in Berita Utama

Guna mengatasi penumpukan permintaan cetak e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal menerapkan layanan SMS untuk prosedur pengambilannya. Adapun prosedur dalam pendaftaran e-KTP melalui SMS ini pemohon hanya cukup  mengirimkan SMS dengan format ketik : Daftar#NIK#No. KK dan kirimkan ke nomor 0857-0002-2273.

Apabila sudah mengirimkan sesuai dengan format tersebut maka akan mendapatkan SMS balasan yang berisi data pemohon dan waktu pencetakan serta syarat yang dibutuhkan. Setelah menerima SMS balasan, Pemohon diminta datang ke kantor Disdukcapil sesuai dengan waktu yang tercantum dala SMS balasan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan e-KTP dengan menunjukan bukti balasan SMS konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas.

Setelah menunjukan balasan SMS konfirmasi tersebut, maka petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa oleh pemohon. Apabila berkas telah sesuai dengan persyaratan maka petugas akan segera mencetak e-KTP pemohon.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku prosedur untuk memiliki e-KTP melalui layanan SMS ini. Syarat tersebut antara lain adalah nomor telpon hanya dapat didaftarkan satu kali, pemohon harus memiliki kartu keluarga ber-NIK/ Surat Keterangan e-KTP. Hanya status data KTP elektronik yang Print Ready Record (PRP), pindah alamat dan update data yang bisa daftar.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP apabila tidak diambil secara langsung oleh pemohon maka harus dilampirkan surat kuasa yang bermaterai Rp. 6.000 dan identitas pengambil. Perlu untuk diperhatikan bahwa jika dalam 1 minggu setelah menerima SMS undangan konfirmasi dari Disdukcapil pemohon tidak datang untuk proses pencetakan maka proses tersebut batal dan harus diulangi dari langkah awal dalam mendaftar e-KTP melalui SMS.

 

Tags: headline
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi TPP P3MD Jateng 2017.

Pemerintah Buka Penerimaan CPNS di 60 K/L dan Pemprov Kaltara

Discussion about this post

Recommended

HIPSI Ajak Santri Mandiri, Kreatif dan Inovatif

April 26, 2018

Rames Saceting di Jatinegara Entaskan 17 Baduta dari Stunting

Oktober 11, 2023

Melonjak Tinggi, Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah 35 Orang, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

September 22, 2020

KABUKU : Musim Haji, Pemkab Tegal Siapkan Anggaran 1,3 Milyar

Juli 8, 2019

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download