SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Tegal melaksanakan rakor tim pembina dan tim teknis perizinan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (15/8) guna membahas tentang permasalahan yang dihadapi untuk mewujudkan pelayanan prima. Hadir dalam acara tersebut Sekda Kab. Tegal, Asisten Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas PMPTSP dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab. Tegal.
Sekda Kab. Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono, M. Kes, MM, yang membacakan sambutan Bupati Tegal menyampaikan bahwa ada tiga permasalahan utama yang dihadapi dalam hal pelayanan perizinan di Kabupaten Tegal. Permaslahan yang pertama adalah menyangkut kewajiban kepemilikan IMB sebagai syarat pengurusan SIUP. Syarat ini dirasakan terlalu berat bagi pelaku usaha mikro yang tengah merintis usahanya lewat jalan yang benar.
“Harus ada regulasi khusus yang mengatur akan hal ini agar kepentingan usaha mereka tidak terganggu” katanya.
Permasalahan yang kedua adalah terkait dengan belum ada keterpaduan antar SKPD dalam lingkup urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan. “Pemohon masih harus bolak balik untuk memperoleh rekomendasi dan syarat teknis yang diterbitkan SKPD sebelum mengurus perizinan di DPMPTSP” jelasnya. Sedangkan permasalahan yang terakhir adalah masih adanya keluhan dari para pemohon atau investor tentang biaya yang di luar ketentuan yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Drs. Edi Siswoyo, SH, menyampaikan bahwa selain kurang intensnya koordinasi dengan OPD terkait, ada beberapa permasalahan lain yaitu mengenai terbatasnya jumlah SDM Teknis dan IT, sarana dan prasarana serta keterbatasan jumlah anggaran dari APBD Kabupaten Tegal. Selain ketiga hal tersebut masih ada permasalahan dengan ketidaksinkronannya regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang senantiasa berubah-ubah.
Pada kesempatan tersebut, dr. Widodo Joko Mulyono selaku pimpinan rapat juga menyampaikan ide dan gagasannya guna menyikapi permasalahan tersebut. Beliau mengatakan bahwa untuk mewujudkan pelayanan prima maka saat ini dibutuhkan SDM yang berkompeten dalam menguasai teknologi informasi guna mengurangi keluhan para pemohon.
Beliau meminta kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk memetakan pegawai agar ditempatkan sesuai dengan kompetensinya.
Tekait dengan bagaimana menghidari agar pemohon tidak bolak balik untuk memperoleh rekomendasi, Sekda meminta kepada Kepala Dinas PMPTSP agar rutin berkoordinasi dengan Kepala OPD yang lain untuk membahas kebijakan yang perlu diterapkan sesegera mungkin.
“Silahkan gunakan ruangan saya untuk berkoordinasi” pesannya seluruh Kepala OPD yang hadir dalam rakor tersebut.
Discussion about this post