Sekda Kabupaten Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono, didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Dadang Darusman memimpin rapat tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Pemkab Tegal. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula BKPPD Kabupaten Tegal, Senin (31/7).
Peserta rapat sendiri merupakan seluruh Kepala OPD dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kepala Bagian Pemerintahan, Dadang Darusman, mengatakan bahwa tujuan dari rapat ini adalah merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan strategi Pemerintah sebagai pelaksanaan dari Visi, Misi Bupati dan Wakil Bupati.”Tujuan yang telah ditetapkan dan untuk mengetahui sejauhmana perkembangan yang terjadi sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di Daerah” ujarnya.
Ada beberapa alasan atau penyebab mengapa perlu adanya tindak lanjut atas hasil EKPPD ini yaitu ada data yang tidak diisi dan ada data yang tidak dilampiri data dukung. Adapun untuk data yang tidak diisi dan tidak dilampiri data dukung antara lain 6 urusan wajib.
Sementara itu, Sekda Kab. Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono, dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan hasil EKPPD dari Tim Provinsi terhadap LPPD Kabupaten Tegal Tahun 2016 menyebutkan bahwa masih terdapat data capaian kinerja yang tidak valid, tidak up to date dan tidak adanya data pendukung yang ditandat tangani oleh pejabat berwenang. ” Hal ini dikarenakan keterbatasan pemahaman dan perbedaan presepsi pada SDM aparatur terhadap berbagai indikator kinerja kunci” ujarnya.
Indikator kinerja kunci (IKK) ini digunakan sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi capaian yang ditargetkan.
dr. Widodo Joko Mulyono juga menyampaikan bahwa ada beberapa rekomendasi yang harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti pada tataran pengambil kebijakan maupun pelaksananya. Rekomendasi tersebut antara lain Tidak diisinya data rasio rumah ber IMB, belum adanya keberadaan perbup atau perda tentang konsultasi publik, belum terlaksananya survey kepuasan masyarakat dan jumlah fasilitas atau prasarana informasi yang harus ditambah.
Sedangkan yang berkaitan dengan kepegawaian dan manajerial antara lain pengisian jabatan fungsional di masing-masing OPD sesuai dengan bidang dan kompetensinya, penysunan SOP sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan inventarisasi aset yang dilaksanakan minimal 5 tahun sekali.
Discussion about this post