Jum’at, 5 mei 2017 bertempat di Pendopo Kecamatan Bojong telah dilaksanakan sidang isbat nikah terpadu terhadap 105 pasangan suami istri dari keluarga tidak mampu secara gratis. Sidang isbat nikah terpadu ini merupakan program Pemkab Tegal guna menerbitkan akta nikah yang digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-416 bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Mengingat di Kabupaten Tegal masih banyak pasangan warga yang pernikahannya tidak sah lantaran belum tercatat oleh negara, Pemkab Tegal akan kembali mengadakan sidang itsbat atau penetapan pernikahan pada tahun 2018 agar pernikahan mereka sah secara hukum negara bukan hanya dengan hukum agama. Disebutkan, mereka yang pernikahannya belum tercatat di KUA, disebabkan karena beberapa faktor. Diantaranya yaitu ketidaktahuan mereka tentang hukum negara, sehingga mereka menikah siri atau di bawah tangan terutama sebelum ada UU Perkawinan.
Kabag Kesra Setda Fakihurakhim menjelaskan, dari pendataan, ada ratusan bahkan ribuan warga yang belum tercatat pernikahannya. Namun demikian, pada tahun ini, hanya 105 pasang warga yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu lantaran keterbatasan panitia. ”Banyak warga yang belum memenuhi syarat administrasi, misalnya kewajiban menghadirkan dua orang saksi dalam sidang itsbat nikah,” jelasnya.
”Masih banyak pasangan warga yang pernikahannya belum tercatat secara sah oleh negara di KUA. Hal itu berimbas pada keluarga dan anak keturunan mereka yang tidak mempunyai dokumen kependudukan,” ujar Wakil Bupati Tegal, Umi Azizah saat sidang itsbat nikah di pendopo Kecamatan Bojong,
”Kami berharap, warga yang sudah pernah mengikuti sidang itsbat nikah terpadu, bisa getok tular kepada warga lain yang pernikahannya belum tercatat. Program sidang itsbat nikah terpadu ini gratis bagi warga tak mampu,” pungkasnya.
Discussion about this post