SLAWI – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Adapun sasaran dari dana BOS adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau dan bermutu.
Ada beberapa kegiatan atau hal yang dapat menggunakan dana bos beberapa diantaranya yaitu pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan ulangan dan ujian, pengadaan barang habis pakai dan lain sebagainya. Sedangkan yang dilarang ada 13 hal beberapa diantaranya adalah menyimpan dana Bos untuk dibungakan, membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru, dipinjamkan kepada pihak lain dan masih banyak lagi.
Dalam Acara Kabar Bupatiku yang disiarkan secara langsung dari SMP Negeri 1 Tarub pada hari senin 20 Maret 2017, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Was’ari, S. Pd, menjelaskan bahwa untuk tahun 2017, Kabupaten Tegal menerima dana BOS sebesar Rp. 152 Miliyar lebih. Adapun rinciannya adalah untuk SD Negeri sebesar Rp. 102 M, SD Swasta Rp. 36 M, SMP Negeri Rp. 36.6 M dan SMP Swasta Rp.9,9 M.
Was’ari juga menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Dana BOS Tahun 2017 dengan tahun sebelumnya. “Dana BOS tahun 2017, dana langsung transfer ke rekening daerah sedangkan kalau BOS tahun 2016 dana langsung masuk ke rekening sekolah” jelas Was’ari. “Dikarenakan masuk ke rekening daerah maka Dana BOS tahun 2017 harus masuk ke APBD” tambahnya.
APBD Kabupaten Tegal tahun 2017 sudah ditetapkan oleh DPRD maka akan ada perubahan anggaran dengan memasukan BOS ke APBD-P yang akan dilaksanakan sekitar bulan April 2017. Berkaitan dengan hal tersebut pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan bertemu dengan bendahara BOS masing-masing sekolah yang akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 maret 2017 untuk tingkat SD dan 27 maret 2017 untuk tingkat SMP.
Berkaitan dengan laporan pertanggugjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS, Was’ari mengatakan bahwa ada 2 kategori pengSPJan yang baik. Kategori tersebut adalah pengelolaan bagus, pengSPJan baik dengan rambu-rambu yang ada dan di laporkan dengan tepat waktu.[@TIK]
Discussion about this post